Jangan Usir! Inilah Cara Mengingatkan Anak yang Berisik ketika Khutbah Jumat

JAKARTA – Seringkali ketika sedang melaksanakan shalat Jum’at berjamaah di masjid, tidak sedikit anak-anak pun turut hadir. Ketika sekolompok anak ikut hadir didalam shalat, terkadang mereka bermain bahkan berlari-larian ketika ibadah sedang berlangsung.
Kegiatan anak-anak yang tersebut tentu akan mengganggu aktivitas orang-orang yang tengah melaksanakan ibadah di masjid.
Menanggapi hal itu, tentu sebagai salah satu jamaah Masjid akan menegur. Namun bagaimanakah cara menegurnya ketika shalat jum’at dan membuat anak-anak merasa tetap nyaman di masjid? Berikut penjelasannya.
Dalam hadits Nabi Muhammad saw disebutkan:
وعن علي رضي الله عنه: من قال صه فقد لغا، ومن لغا فلا جمعة له
Artinya, “Dari Ali ra: “Barangsiapa yang mengucapkan: “Diamlah”, maka ia telah lalai; dan barangsiapa yang lalai maka tidak ada shalat Jumat baginya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Dimaksud “tidak ada shalat Jumat baginya” yakni shalat Jumatnya dianggap tidak sempurna. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, [Riyadh, Maktabah Malik Fahd: 2001], jilid II, halaman 481).
Sementara Syekh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri menjelaskan makna hadits tersebut sebagaimana berikut:
ومعنى لا جمعة له ليست له فضيلة الجمعة وأجرها
Artinya, “Makna tidak ada Jumat baginya adalah tidak mendapat keutamaan Jumat dan pahalanya”. (Minnatul Mun’im fi Syarh Shahih Muslim, [Riyadh, Darus Salam: tt], jilid II, halaman 4).
Berdasarkan makna hadits tersebut, melarang seorang anak berisik ketika khutbah Jumat dapat mengurangi nilai shalat Jumat orang yang melarangnya, bahkan dinyatakan tidak sempurna shalat Jumatnya dan tidak mendapat keutamaan dan pahala Jumat.
Syekh Khatib As-Syirbini menegaskan, berbicara termasuk mengatakan “diamlah” kepada orang lain saat pelakasanaan ibadah Jumat hukumnya makruh dan tidak sampai haram.
ويكره للحاضرين الكلام فيها لظاهرهذه الأية
Artinya, “Bagi orang yang hadir shalat Jumat makruh berbicara ketika khutbah, karena lahiriah ayat 204 surat Al-A’raf ini”. (Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997], jilid I, halaman 429).
Karena itu, ulama menyarankan untuk melarang orang berisik dengan menggunakan bahasa isyarat agar kualitas shalat Jumat tetap terjaga dan mencapai kesempurnaan ibadah.
Imam Al-Ghazali menjelaskan:
من قال صه فقد لغا ومن لغا فلا جمعة له وهذا يدل على أن الإسكات ينبغي أن يكون بإشارة أو رمي حصاة لا بالنطق
Artinya, “Barangsiapa yang mengucapkan “diamlah” maka ia telah lalai, dan barangsiapa yang lalai maka ia tidak ada shalat Jumat baginya. Hadits ini menunjukkan bahwa hendaknya memperingatkan orang lain untuk diam dilakukan dengan cara memberi isyarat atau melempar kerikil, bukan dengan ucapan”. (Ihya’ Ulumiddin, [Lebanon, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1971], jilid I halaman 241).
Hal ini sejalan dengan pandangan Syekh Nawawi Banten yang mengatakan, memperingatkan orang lain untuk diam saat pelaksaan khutbah Jumat sebaiknya dilakukan dengan isyarat bukan dengan mengatakan “diamlah”, karena cara tersebut termasuk bicara yang mengurangi kesempurnaan pahala, sedangkan berbicara ketika khutbah berlangsung makruh.
Syekh Nawawi menjelaskan:
لإن قوله أنصت كلام فينبغي أن ينهي غيره بالإشارة اي المفهمة لا باللفظ
Artinya, ”Karena kata seseorang: “Diamlah” adalah perkataan, karena itu sepantasnya orang melarang orang lain agar tidak berbicara dengan cara isyarat yang dapat memahamkan, bukan dengan ucapan”. (Maraqil Ubudiyah, [Lebanon, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1971], halaman 147).
Dengan demikian orang boleh melarang anak berisik ketika khutbah Jumat berlangsung. Namun sebaiknya menggunakan bahasa isyarat bukan dengan ucapan, agar kesempurnaan dna kualitas ibadah Jumat terjaga.*



